Gudang Ganja 144 Kilogram di Bandarlampung Digerebek Polisi

’’Kawannya yang menunggu di atas motor, yang diketahui berinisial J (DPO), berhasil kabur. Dan, kami hanya menangkap satu orang berikut barang bukti 144 kg ganja kering,” ujar Jarno di RS Bhayangkara kemarin.
Dilanjutkannya, ganja itu diduga berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dilihat dari jumlahnya yang besar, dia memperkirakan ganja bakal didistribusikan ke Pulau Jawa. Sebelum didistribusikan, ganja tersebut disimpan di Lampung.
Sementara, Sarkawi mengaku hanya disuruh oleh rekannya LE (DPO), pemilik ganja kering, untuk mencari gudang guna menyimpan ganja itu. Dia dijanjikan mendapat Rp100 ribu per kilogramnya. Karena tergiur upah tersebut, Sarkawi langsung menyanggupi.
Dia kemudian menghubungi J. Menurutnya, J diberi kepercayaan untuk mengurus sebuah rumah kosong di Rajabasa. Ia pun meminta agar rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan ganja. (ozy/yud/c1/wdi)
Sebuah gudang narkoba jenis ganja di wilayah Lingsuh, Rajabasa digerebek Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Minggu (20/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung