Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan

Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras atau miras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Selasa (12/11/2024) lalu. Foto ilustrasi: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Pemilik Harus Diproses

Diminta komentar soal penggerebekan rumah produksi miras ilegal di Cisauk, Tangsel, Disna Riantina, Advokat Publik Setara Institute yang juga Co-Founder Equality Law Firm, Selasa (26/11/2024) menyatakan, sudah seharusnya kasus miras oplosan ini diusut sampai tuntas.

"Jangan hanya aktor lapangan alias pekerja, tetapi juga pemiliknya mesti diproses secara hukum," katanya.

Menurut Disna, dalam suatu tindak pidana kolektif, selalu ada aktor lapangan, aktor pengendali dan bahkan pendana, bandar atau cukong.

Terkait kabar pemilik usaha miras oplosan ilegal tersebut sudah diperiksa polisi, dan merupakan petinggi salah satu parpol di Tangsel, Disna mengaku tidak begitu paham detailnya.

"Saya tidak tahu detailnya. Itu kewenangan polisi. Hanya saja, kalau sudah diperiksa dan terbukti ada keterkaitan, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk mengabaikan temuan penyidik di lapangan."

"Saya percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu. Jadi, jajaran Polres Tangsel tidak perlu ragu. Kalaupun itu pengurus partai dan notabene adalah tokoh masyarakat, justru harus diungkap dan tidak disembunyikan. Bahkan dalam hukum pidana, justru karena posisinya sebagai tokoh masyarakat itulah yang bisa menjadi alasan pemberat hukuman," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan rumah produksi miras ilegal di Cisauk itu diduga milik seorang petinggi partai politik di Tangsel, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News