Gudang Pengoplosan Solar di Desa Tanjung Terang Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah

Gudang Pengoplosan Solar di Desa Tanjung Terang Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah
Barang bukti tujuh unit truk pengangkut oplosan solar yang diamankan di Polda Sumsel dari gudang di kawasan Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co

“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang Kombes Pol Barly.(dho/sumeks.co)

Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News