Gudang Pengoplosan Solar di Desa Tanjung Terang Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah
Selasa, 22 Maret 2022 – 19:21 WIB

Barang bukti tujuh unit truk pengangkut oplosan solar yang diamankan di Polda Sumsel dari gudang di kawasan Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co
“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang Kombes Pol Barly.(dho/sumeks.co)
Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel