Gudang Penimbunan BBM Dibongkar
Jumat, 30 Maret 2012 – 12:40 WIB

Gudang Penimbunan BBM Dibongkar
LAMPUNG--Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil menemukan gudang BBM ilegal di Keteguhan, Telukbetung Barat, Kamis (29/). Dari gudang tersebut, polisi menyita 2,4 ton atau 2.400 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam 14 drum dengan volume 210 liter, 2 ember, gayung, corong minyak, takaran minyak, motor tempel, serta seperangkat pompa dan selang. Sedangkan di gedung genset ditemukan 2 bak besar, 4 drum, 17 ember besar, dan 23 jeriken.
Terbongkarnya penimbunan BBM ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas penyulingan yang sejak lama terjadi di gedung itu. Pemilik gudang BBM tersebut berinisial MI. Aktivitas yang dilakukan MI dan kawan-kawannya berlangsung sejak 1,5 tahun lalu.
Baca Juga:
Alasan warga menolak gudang penyulingan di sana karena sungai yang biasanya dipergunakan warga untuk mengambil air menjadi tercemar. Dari pantauan Radar Lampung (Group JPNN), bangunan yang digunakan MI dan rekan-rekannya itu berukuran 8 x 4 meter, yang digunakan untuk penyulingan minyak solar menjadi minyak tanah.
Sedangkan di depan gedung berisi 2 bak besar, 4 drum, 17 ember besar, 13 jeriken, dan 11 drum ukuran 210 liter.
Baca Juga:
Terpisah, Kapolsekta Telukbetung Barat Kompol Syahrul Rambe mendampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman mengatakan, penemuan BBM tersebut saat ini terus diselidiki.
LAMPUNG--Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil menemukan gudang BBM ilegal di Keteguhan, Telukbetung Barat, Kamis (29/). Dari gudang tersebut,
BERITA TERKAIT
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pengakuan Honorer Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Pertanda Baik
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Herman Deru Dampingi Presiden Prabowo Resmikan GERINA & Penanaman Padi Serentak