Gudang Penyimpanan 8,3 Ton Ikan Giling Berbahan Pengawet Mayat Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Sabtu, 01 Mei 2021 – 22:39 WIB

Kapolrestabes Palembang (pakai peci) saat melihat langsung gudang penyimpanan daging giling berformalin. Foto : dok pri sumeks.co
“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” jelasnya singkat. (palpos.id)
Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel, Jumat (30/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali