Gudang Penyimpanan 8,3 Ton Ikan Giling Berbahan Pengawet Mayat Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Sabtu, 01 Mei 2021 – 22:39 WIB

Kapolrestabes Palembang (pakai peci) saat melihat langsung gudang penyimpanan daging giling berformalin. Foto : dok pri sumeks.co
“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” jelasnya singkat. (palpos.id)
Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel, Jumat (30/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari
- Herman Deru-Cik Ujang dan Kanwil DJPb Kemenkeu Bahas Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Dibangun Abad ke-18 di Pinggir Sungai Musi, Musala Al-Kautsar Palembang Masih Kokoh Berdiri