Gudang Solar Oplosan Meledak di Muara Enim, Pemilik Langsung Diciduk
Jumat, 28 April 2023 – 18:21 WIB

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi saat memantau olah tempat kejadian terbakarnya gudang solar oplosan di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023) (ANTARA/HO-Polres Muara Enim)
Adapun bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.
Selain mengamankan pelaku, katanya, kepolisian menyita barang bukti sebanyak delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan "tedmod" fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polres Muara Enim membekuk seorang pemilik gudang solar oplosan yang sempat meledak pada Kamis kemarin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu