Gudang Solar Oplosan Meledak di Muara Enim, Pemilik Langsung Diciduk
Jumat, 28 April 2023 – 18:21 WIB
Adapun bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.
Selain mengamankan pelaku, katanya, kepolisian menyita barang bukti sebanyak delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan "tedmod" fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polres Muara Enim membekuk seorang pemilik gudang solar oplosan yang sempat meledak pada Kamis kemarin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten