Gugat AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko juga Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang atau kubu Moeldoko resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tahun 2020 partai berlambang bintang mercy itu.
Gugatan ini dilayangkan setelah kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dengan ketua umum Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"(Kami) meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materiel," kata Juru Bicara PD versi KLB Deli Serdang M. Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4).
Rahmad menyebutkan kubu Moeldoko meminta PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY untuk mengganti uang sebesar Rp 100 miliar.
"Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ungkapnya.
Salah satu inisiator KLB Deli Serdang Max Sopacua mengatakan bahwa gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Jakpus.
"Sudah. Sudah dimasukan (gugatan) pada Kamis (1/4)," kata mantan anggota DPR RI itu. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kubu Moeldoko resmi mengajukan gugatan ke pengadilan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Kubu Moeldoko juga meminta PD di bawah kepengurusan AHY melakukan ganti rugi Rp 100 miliar.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta