Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam

Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam
Massa Aksi Bela Islam III menjalankan ibadah salat Jumat di Monas. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membayar ganti rugi senilai Rp 470 miliar. 

Mereka menyebut gugatan tersebut sebagai class action atas nama umat Islam yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ahok soal surat Almaidah ayat 51.

"Saya kira umat yang berkeberatan dengan Ahok setuju. Hanya kelemahannya tidak semua orang bisa menggugat, jadi kami mewakili dalam hal ini yang mengerti hukum untuk mengajukan gugatan," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Terkait angka Rp 470 miliar, dia menjelaskan, berasal dari jumlah umat Islam yang ikut Aksi Bela Islam I, II dan III. 

Seperti diketahui, ketiga aksi itu bertujuan mendesak aparat penegak hukum memproses Ahok karena pernyataanya yang menistakan agama.

Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan pihaknya, total ada 4,7 umat Islam yang ikut aksi-aksi tersebut.

ACTA menilai mereka semua jelas telah dirugikan secara finansial. Pasalnya, untuk ikut aksi bela Islam mereka harus merogoh kocek sendiri.

"Ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang keluarkan uang 100 ribu (untuk ikut aksi). Ada yang cerita mereka biaya sendiri, gak dibayar," terangnya.

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membayar ganti rugi senilai Rp 470 miliar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News