Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam
Kamis, 08 Desember 2016 – 18:56 WIB

Massa Aksi Bela Islam III menjalankan ibadah salat Jumat di Monas. Foto: dok jpnn
Meski begitu, peserta Aksi Bela Islam dipastikan tidak akan kecipratan sepeserpun uang ganti rugi jika ACTA memenangkan gugatan.
Menurut Ali, ACTA akan menggunakan uang tersebut untuk hal-hal terkait perjuangan umat Islam secara luas.
"Kita akan gunakan untuk kepentingan perjuangan umat Islam. Misalnya membangun tempat ibadah seperti masjid, musholah dan lain sebagainya," kata Ali. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membayar ganti rugi senilai Rp 470 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO