Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam

Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam
Massa Aksi Bela Islam III menjalankan ibadah salat Jumat di Monas. Foto: dok jpnn

Meski begitu, peserta Aksi Bela Islam dipastikan tidak akan kecipratan sepeserpun uang ganti rugi jika ACTA memenangkan gugatan.

Menurut Ali, ACTA akan menggunakan uang tersebut untuk hal-hal terkait perjuangan umat Islam secara luas.

"Kita akan gunakan untuk kepentingan perjuangan umat Islam. Misalnya membangun tempat ibadah seperti masjid, musholah dan lain sebagainya," kata Ali. (rmol/dil/jpnn)


JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membayar ganti rugi senilai Rp 470 miliar. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News