Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam
Kamis, 08 Desember 2016 – 18:56 WIB
Meski begitu, peserta Aksi Bela Islam dipastikan tidak akan kecipratan sepeserpun uang ganti rugi jika ACTA memenangkan gugatan.
Menurut Ali, ACTA akan menggunakan uang tersebut untuk hal-hal terkait perjuangan umat Islam secara luas.
"Kita akan gunakan untuk kepentingan perjuangan umat Islam. Misalnya membangun tempat ibadah seperti masjid, musholah dan lain sebagainya," kata Ali. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membayar ganti rugi senilai Rp 470 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional