Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggunakan hukum perdata biasa dalam menangani gugatan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko itu terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan.
Kuasa hukum Jhoni, Slamet, menyatakan kliennya menggugat AHY Cs yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Berbicara pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (24/3), Slamet menyebut gugatan kliennya yang terdaftar dengan nomor registrasi 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. bukanlah perkara perdata tentang sengketa partai politik.
"Tidak teregistrasi sebagai perdata khusus," kata Slamet di hadapan majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora itu.
Menurut Slamet, perkara serupa pernah terjadi antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri memerkarakan elite PKS yang memecatnya dari partai berlambang bulan sabit kembar itu.
Slamet menyebut gugatan wakil ketua DPR 2014-2019 itu terhadap PKS juga diputus dengan hukum perdata biasa.
"Itu menjadi dasar yurisprudensi dengan perkara yang sama," ujar Slamet.
Oleh karena itu Slamet juga menyatakan bahwa dalam perkara perdata biasa ada proses mediasi antara penggugat dengan tergugat.
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan terhadap AHY Cs menggunakan hukum perdata biasa.
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk