Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggunakan hukum perdata biasa dalam menangani gugatan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko itu terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan.
Kuasa hukum Jhoni, Slamet, menyatakan kliennya menggugat AHY Cs yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Berbicara pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (24/3), Slamet menyebut gugatan kliennya yang terdaftar dengan nomor registrasi 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. bukanlah perkara perdata tentang sengketa partai politik.
"Tidak teregistrasi sebagai perdata khusus," kata Slamet di hadapan majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora itu.
Menurut Slamet, perkara serupa pernah terjadi antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri memerkarakan elite PKS yang memecatnya dari partai berlambang bulan sabit kembar itu.
Slamet menyebut gugatan wakil ketua DPR 2014-2019 itu terhadap PKS juga diputus dengan hukum perdata biasa.
"Itu menjadi dasar yurisprudensi dengan perkara yang sama," ujar Slamet.
Oleh karena itu Slamet juga menyatakan bahwa dalam perkara perdata biasa ada proses mediasi antara penggugat dengan tergugat.
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan terhadap AHY Cs menggunakan hukum perdata biasa.
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor