Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS

Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS
Persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (24/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Menanggapi hal itu, Hakim Buyung Dwikora yang memimpin persidangan menilai gugatan Jhoni Allen bukan perkara perdata biasa, tetapi sudah masuk domain Undang-Undang Partai Politik.

Sebab, gugatan itu terkait keputusan AHY Cs memecat Jhoni Allen dari PD. "Jadi, perkara ini masuk ke sengketa partai politik," ucapnya.

Majelis hakim juga berpendapat tidak perlu ada tahapan mediasi dan meminta kuasa hukum Jhoni Allen membacakan gugatan.

"Langsung baca gugatan," ucap Buyung kepada kuasa hukum Jhoni Allen.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan terhadap AHY Cs menggunakan hukum perdata biasa.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News