Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS
Rabu, 24 Maret 2021 – 13:51 WIB

Persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (24/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Menanggapi hal itu, Hakim Buyung Dwikora yang memimpin persidangan menilai gugatan Jhoni Allen bukan perkara perdata biasa, tetapi sudah masuk domain Undang-Undang Partai Politik.
Sebab, gugatan itu terkait keputusan AHY Cs memecat Jhoni Allen dari PD. "Jadi, perkara ini masuk ke sengketa partai politik," ucapnya.
Majelis hakim juga berpendapat tidak perlu ada tahapan mediasi dan meminta kuasa hukum Jhoni Allen membacakan gugatan.
"Langsung baca gugatan," ucap Buyung kepada kuasa hukum Jhoni Allen.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan terhadap AHY Cs menggunakan hukum perdata biasa.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans