Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS
Rabu, 24 Maret 2021 – 13:51 WIB
Menanggapi hal itu, Hakim Buyung Dwikora yang memimpin persidangan menilai gugatan Jhoni Allen bukan perkara perdata biasa, tetapi sudah masuk domain Undang-Undang Partai Politik.
Sebab, gugatan itu terkait keputusan AHY Cs memecat Jhoni Allen dari PD. "Jadi, perkara ini masuk ke sengketa partai politik," ucapnya.
Majelis hakim juga berpendapat tidak perlu ada tahapan mediasi dan meminta kuasa hukum Jhoni Allen membacakan gugatan.
"Langsung baca gugatan," ucap Buyung kepada kuasa hukum Jhoni Allen.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan terhadap AHY Cs menggunakan hukum perdata biasa.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor