Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP
Selasa, 29 Januari 2013 – 01:17 WIB
Meliana lantas menyebut isi putusan tersebut. Yang pertama kata dia adalah laporan Keuangan AISI sebatas yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, atau sumber luar negeri adalah informasi yang terbuka.
Baca Juga:
Kedua, mekanisme pencabutan keanggotaan AISI yang diatur di dalam AD/ART adalah informasi yang terbuka. Tiga, mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan oleh pengurus AISI dalam hal pemberhentian PT. Triyasa Pirsa Utama dari Keanggotaan AISI adalah informasi yang terbuka hanya bagi Pemohon.
Keempat, salinan akta notaris pendirian AISI adalah informasi yang terbuka. " KIP juga memerintahkan termohon (AISI) untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon (PT. Triyasa Pirsa Utama), dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon yaitu 19 Desember 2012," jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - PT. Triyasa Pirsa Utama (PT TPU), salah satu perusahaan yang bergerak survei nasional untuk bidang Cargo dan Oil menggugat Asosiasi Independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal