Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP

Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP
Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP
Meliana lantas menyebut isi putusan tersebut. Yang pertama kata dia adalah  laporan Keuangan AISI sebatas yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, atau sumber luar negeri adalah informasi yang terbuka.

Kedua, mekanisme pencabutan keanggotaan AISI yang diatur di dalam AD/ART adalah informasi yang terbuka. Tiga, mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan oleh pengurus AISI dalam hal pemberhentian PT. Triyasa Pirsa Utama dari Keanggotaan AISI adalah informasi yang terbuka hanya bagi Pemohon.

Keempat, salinan akta notaris pendirian AISI adalah informasi yang terbuka. " KIP juga memerintahkan termohon (AISI) untuk  memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon (PT. Triyasa Pirsa Utama), dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon yaitu 19 Desember 2012," jelasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - PT. Triyasa Pirsa Utama (PT TPU), salah satu perusahaan yang bergerak survei nasional untuk bidang Cargo dan Oil menggugat Asosiasi Independen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News