Gugat Australia di WTO, Indonesia Bakal Digugat Negara Lain

Gugat Australia di WTO, Indonesia Bakal Digugat Negara Lain
Gugat Australia di WTO, Indonesia Bakal Digugat Negara Lain. Tampak petani tembakau. Foto JPNN.com

Tanpa ada komitmen dan perbaikan regulasi seperti itu, ia mengingatkan langkah pemerintah menggugat Australia di WTO, hanya menjadi sandiwara melindungi IHT. Lagipula, menurut dia, ongkos bayar pengacara untuk gugatan ini juga hanya menghabiskan pajak yang sudah dibayar oleh rakyat.

"Gugatan itu harus ada signifikasinya bagi industri dalam negeri," ucap Daeng.

Sebelumnya, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, mengatakan, bila Australia meloloskan kebijakan plain packagingdi WTO, maka negara lain juga berhak mengajukan cara yang sama. Pemerintah menilai, kebijakan kemasan rokok polos Australia telah melanggar perjanjian TRIPS, atau perlindungan atas hak merek/paten. (wid/awa/jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Pengamat ekonomi politik, Salamuddin Daeng mengatakan aksi Pemerintah Indonesia yang menggugat di World Trade Ordanization (WTO)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News