Gugat Australia di WTO, Indonesia Bakal Digugat Negara Lain
Tanpa ada komitmen dan perbaikan regulasi seperti itu, ia mengingatkan langkah pemerintah menggugat Australia di WTO, hanya menjadi sandiwara melindungi IHT. Lagipula, menurut dia, ongkos bayar pengacara untuk gugatan ini juga hanya menghabiskan pajak yang sudah dibayar oleh rakyat.
"Gugatan itu harus ada signifikasinya bagi industri dalam negeri," ucap Daeng.
Sebelumnya, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, mengatakan, bila Australia meloloskan kebijakan plain packagingdi WTO, maka negara lain juga berhak mengajukan cara yang sama. Pemerintah menilai, kebijakan kemasan rokok polos Australia telah melanggar perjanjian TRIPS, atau perlindungan atas hak merek/paten. (wid/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Pengamat ekonomi politik, Salamuddin Daeng mengatakan aksi Pemerintah Indonesia yang menggugat di World Trade Ordanization (WTO)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan