Gugat BYD Motor Indonesia, BMW Beberkan Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - BMW AG melayangkan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakpus, terkait penggunaan merek dari M6.
Gugatan yang dilakukan BMW itu untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan juga menjaga standar kualitas serta eksklusivitas produk yang mereka miliki.
Saat ini, BYD telah menggunakan M6 sebagai model kendaraan mereka.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania kepada Antara, Rabu, mengatakan bahwa BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas."
"Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” kata dia.
Menurut Jodie, pihaknya sangat mementingkan dalam menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala.
“BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujar dia
BMW AG melayangkan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakpus, terkait penggunaan merek dari M6.
- BYD Shark 6 Siap Bersaing dengan Ford Ranger, Harga Rp 800 Jutaan
- Mengenal SUV Canggih Denza N9, Harga di Bawah Rp 1 Miliar
- BMW Gandeng Huawei demi Memanfaatkan Sistem Operasi HarmonyOS untuk Mobil Listrik
- Potensi Mobil Listrik Murah Seagull Masuk ke Indonesia, BYD Beri Penjelasan
- Perkuat Jaringan, BYD Kembali Operasikan 2 Dealer Baru, Berikut Lokasinya
- Penjualan Merosot Tajam, Honda Pangkas Produksi Mobil ICE