Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian

Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK). "Lawan" lain yang harus diperhitungkan adalah minimnya perhatian dari kabupaten/kota serta provinsi di seluruh Indonesia.

"Seharusnya yang tak puas (dengan prosentase bagi hasil migas) sampai mengajukan uji materiil bukan Kaltim saja. Tapi kabupaten/kota di luar Kaltim  dan 32 provinsi lain," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat menjadi pembicara diskusi bulanan bertema "Dana Bagi Hasil Migas: Haruskah Daerah Berontak (Lagi)" di The Indonesian Institute, Kamis (17/11).

Menurut Irman, anggapan seperti itu muncul karena hampir seluruh daerah menganggap UU No 33 Tahun 2004 itu tak adil lantaran memberikan porsi lebih banyak pada pemerintah pusat, dibanding pemda yang secara de facto merupakan pemilik sumber daya alam migas. "Ternyata konsep (anggapan) tak adil itu cuma di Kaltim, terbukti mereka mengajukan uji materiil. Saya jadi ragu daerah lain tak puas," tegas Irman.

Tantangan lain, lanjut dia, adalah politik hukum pemerintah pusat yang menjadikan pemerintah daerah seperti anak kecil sehingga menerima saja berapapun pembagian dana bagi hasil yang diberikan. Celakanya lagi, pembuat undang-undang adalah partai politik yang lebih mengedepankan kepentingan mereka dibanding aspirasi masyarakat.

JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News