Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian

Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
Di tingkat kepala daerah dan DPRD aturan parpol berkuasa juga berlaku, hingga lagi-lagi mereka lebih fokus pada pilkada atau pemilihan legislatif dibanding aspirasi masyarakat yang masuk. Beruntun, lanjut Irman, di Kaltim aturan ini tak terlalu terjadi hingga akhirnya seluruh elemen masyarakat mendukung pengajuan judicial review ke MK.

Seperti diketahui, ketimpangan dana bagi hasil yang didapat pemerintah daerah dan pemerintah pusat memang jadi fokus utama gugatan uji materi oleh masyarakat Kaltim. Dalam dalil gugatannya, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) serta 8 pemohon lain, mempertanyakan dasar bagi hasil minyak 85,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen daerah, serta untuk gas sebanyak 69,5 persen pusat sementara daerah hanya kebagian 30,5 persen.

MRKTB lewat kuasa hukum Muspani, meminta MK mengabulkan permohonan agar bagi hasil untuk Kaltim selaku daerah penghasil menjadi 70 persen untuk minyak maupun gas. Ini sesuai porsi bagi hasil yang diterima Papua dan Aceh yang juga daerah penghasil. (pra/jpnn)

JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News