Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Rabu, 05 September 2018 – 21:59 WIB

Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini, polisi mengembangkan kasus apakah ada keterlibatan pihak lain terlibat dalam kasus ini. "Kami masih dalami," kata dia.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan kkta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu pada akta autentik dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya