Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Rabu, 05 September 2018 – 21:59 WIB
Saat ini, polisi mengembangkan kasus apakah ada keterlibatan pihak lain terlibat dalam kasus ini. "Kami masih dalami," kata dia.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan kkta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu pada akta autentik dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos