Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat terhadap Presiden dan DPR RI, Kamis (14/3).
Gugatan ini dilayangkan lantaran para tergugat mengabaikan kewajiban konstitusional mereka untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah diajukan sejak 2009 silam.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggungat. Salah satunya adalah Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Abdon Nababan yang mengungkapkan bagaimana dirinya mengawal pengesahan RUU Masyarakat sejak 1999.
"Sejak Kongres Masyarakat Adat Nasional tahun 1999 yang mendesak pemerintah menerbitkan instrumen hukum bagi masyarakat adat," kata Abdon.
Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat semacam kontrak politik dengan Presiden Jokowi pada 2014 silam.
Dalam kesepakatan itu, Jokowi menegaskan komitmennya untuk merealisasikan RUU Masyarakat Adat.
”Sayangnya, janji ini tidak dikawal. Perampasan tanah semakin banyak. Menurut saya, ini sudah darurat,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menuntut keseriusan DPR dan pemerintah dalam menuntaskan persoalan ini.
PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat terhadap Presiden dan DPR RI, Kamis (14/3)
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani