Gugat Dualisme Coblos Simetris

Gugat Dualisme Coblos Simetris
Gugat Dualisme Coblos Simetris

JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan  Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Supiori Papua  diwarnai dengan perdebatan soal coblos simetris. Di satu pihak, coblo simetris menyatakan sah, dan tidak sah di pihak lainnya. "Coblos simetris itu terjadi di sejumlah wilayah, sekitar di 40 wilayah," kata Habel Rumbiak, kuasa hukum Julianus-Theodorus dalam sidang panel yang digelar di gedung MK, Selasa (5/10).

seperti diketahui, Pilkada Supiori  digelar pada tanggal 13 September lalu. dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan digelar 20 September lalu. Penghitungan ini bermasalah, sehingga dua pasangan yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Selain pasangan Julianus-Theodorus, pasangan Hulda Ida Imbiri dan Tonny Silas Manufandu juga ikut menggugat hasil Pilkada Supiori.

 “Coblos simetris itu mengenai kop KPU dan lambang Garuda,” kata Habel Rumbiak kuasa hukum Julianus-Theodorus. Habel menyebut, dualisme sah tidaknya coblos simetris itu terjadi antara lain di TPS Duber, Distrik Supriori Timur. Habel menyatakan, pihaknya tidak mengantungi angka persis surat suara yang dikatakan  coblos simetris itu. “Tapi itu terjadi di 40 TPS seluruh distrik,” imbuh Habel.

Dengan adanya dualisme sah tidaknya coblos simetris itu, menurut Habel jelas memengaruhi perolehan suara seluruh pasangan calon. Karena, lanjutnya, ada TPS yang mengesahkan namun ada juga TPS yang tidak mengesahkan. Dan menurutnya, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali apapun bentuknya bila tanda coblos berada di luar kotak pasangan calon harus dinyatakan tak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 PP No 6/2005.

JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan  Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News