Gugat Dualisme Coblos Simetris
Selasa, 05 Oktober 2010 – 18:31 WIB
Baca Juga:
“Coblos simetris itu mengenai kop KPU dan lambang Garuda,” kata Habel Rumbiak kuasa hukum Julianus-Theodorus. Habel menyebut, dualisme sah tidaknya coblos simetris itu terjadi antara lain di TPS Duber, Distrik Supriori Timur. Habel menyatakan, pihaknya tidak mengantungi angka persis surat suara yang dikatakan coblos simetris itu. “Tapi itu terjadi di 40 TPS seluruh distrik,” imbuh Habel.
Baca Juga:
Dengan adanya dualisme sah tidaknya coblos simetris itu, menurut Habel jelas memengaruhi perolehan suara seluruh pasangan calon. Karena, lanjutnya, ada TPS yang mengesahkan namun ada juga TPS yang tidak mengesahkan. Dan menurutnya, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali apapun bentuknya bila tanda coblos berada di luar kotak pasangan calon harus dinyatakan tak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 PP No 6/2005.
JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar