Gugat Hasil Pemilu 2024, PPP Klaim Kehilangan 200 Ribu Suara

Gugat Hasil Pemilu 2024, PPP Klaim Kehilangan 200 Ribu Suara
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan parpolnya mengajukan gugatan hasil pemilu di 30 daerah pemilihan yang tersebar di 18 provinsi.

"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum," kata Awiek, Sabtu.

Ketua Fraksi PPP itu beralasan masing-masing ribuan suara PPP hilang di 30 dapil yang menjadi objek gugatan sehingga memohonkan PHPU ke MK.

"Ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah, itu yang terlacak," ujar Awiek.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berkeyakinan PPP bakal lolos ke parlemen apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan parpol berlambang Ka'bah itu.

Awiek mencatat perolehan PPP menjadi enam juta apabila gugatan dikabulkan sehingga persentase perolehan suara PPP di atas 4 persen.

"Kami lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen, hampir 4,1, lah, sekitar itu," katanya.

PPP mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg 2024 karena banyak suara parpol berlambang Ka'bah hilang lebih dari 200 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News