Gugat Hasil Pemilu 2024, PPP Klaim Kehilangan 200 Ribu Suara
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan parpolnya mengajukan gugatan hasil pemilu di 30 daerah pemilihan yang tersebar di 18 provinsi.
"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum," kata Awiek, Sabtu.
Ketua Fraksi PPP itu beralasan masing-masing ribuan suara PPP hilang di 30 dapil yang menjadi objek gugatan sehingga memohonkan PHPU ke MK.
"Ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah, itu yang terlacak," ujar Awiek.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berkeyakinan PPP bakal lolos ke parlemen apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan parpol berlambang Ka'bah itu.
Awiek mencatat perolehan PPP menjadi enam juta apabila gugatan dikabulkan sehingga persentase perolehan suara PPP di atas 4 persen.
"Kami lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen, hampir 4,1, lah, sekitar itu," katanya.
PPP mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg 2024 karena banyak suara parpol berlambang Ka'bah hilang lebih dari 200 ribu.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat