Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Pemuda Islam & Kristen: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading digugat Rp 35,5 triliun.
Gugatan dilayangkan Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tetapi, kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.
PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat Rp 35,5 triliun.
- Ikhtiar Holywings Peduli Bantu Mengurangi Penderita Skoliosis
- Alhamdulillah, Gus Miftah Pandu Warga Korsel Masuk Islam Secara Virtual
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Aqua Berangkatkan 30 Marbut Masjid Umrah
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat