Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Pemuda Islam & Kristen: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah
Sabtu, 02 Juli 2022 – 04:41 WIB

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Foto : Ricardo
Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.
Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat Rp 35,5 triliun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Jadi Mualaf, Richard Lee Ungkap Alasan Sempat Rahasiakan