Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Para Ibu Ini Hanya Ingin Hak Anak-anaknya Terpenuhi Melalui Ganja Medis
Mereka menilai terapi pengobatan dengan ganja ini adalah satu-satunya cara untuk memperjuangkan kesembuhan anak-anak mereka.
Tapi kemudian ada insiden yang menerpa Fidelis Arie Sudarwoto di tahun 2017.
Fidelis harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena meramu tanaman ganja untuk terapi istrinya yang mengidap penyakit langka 'syringomyelia', atau gangguan syaraf tulang belakang, dan tak bisa ditangani rumah sakit.
“Aku di sini mewakili teman-teman Musa, karena aku sudah melihat bagaimana Musa bisa membaik, dan hak dia untuk membaik, hak dia untuk hidup, dan hak dia untuk hidup lebih baik kan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," jelas Dwi.
"Tapi Undang-Undang Narkotika ini menghalanginya,” tambahnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Padahal menurut mereka, beberapa jenis narkotika golongan I yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan terbukti bermanfaat untuk kesehatan, misalnya ganja dan tanaman 'Papaver Somniferum L'.
Persidangan baru saja dimulai pada November 2020 lalu, saat Dwi harus kehilangan Musa yang saat itu berusia 16 tahun.
Tiga orang ibu bersama dengan sejumlah organisasi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata