Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Para Ibu Ini Hanya Ingin Hak Anak-anaknya Terpenuhi Melalui Ganja Medis
Rabu, 15 September 2021 – 23:13 WIB

Nafiah, ibu dari Keynan yang mengidap cerebral palsy (lumpuh otak) ingin mencoba semua kemungkinan pengobatan untuk anaknya. (Supplied.)
Negara tetangga Indonesia, Thailand juga sudah mulai mengizinkan penggunaan ganja untuk pengobatan.
Dalam Undang-Undang yang disahkan pada 2019 ini, perusahaan swasta dan pasien dapat mendaftar untuk menerima sertifikat yang dikeluarkan pemerintah, sehingga memungkinkan mereka mendapatkan ganja untuk tujuan medis secara legal.
Pelancong internasional dapat membeli lisensi untuk impor dan ekspor ganja medis mereka, dan hanya pasien dengan sertifikat ganja medis atau resep dokter dan perusahaan swasta, seperti industri pertanian, yang boleh memiliki tanaman tersebut.
'Cerebral palsy' adalah salah satu kondisi medis yang diperbolehkan oleh Pemerintah Thailand bagi warganya untuk mengakses ganja medis.
Tiga orang ibu bersama dengan sejumlah organisasi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia