Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara

Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3) batal. Karena hingga tadi malam tim kuasa hukum GusMan masih harus menyusun berkas gugatan, rencananya gugatan baru didaftarkan ke MK pada hari ini (19/3).

"Tim advokasi kami sudah di Jakarta, tapi hingga malam ini mereka masih sedang menyusun berkasnya. Kemungkinan besok, entah pagi, entah siang, entah sore," ujar  Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut yang dibentuk GusMan, Indra Bakti Lubis saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, tadi malam.

Indra sendiri hingga tadi malam belum ikut ke Jakarta. Tapi dia memastikan, sejumlah anggota tim kuasa hukum GusMan sudah berada di Jakarta. Dia tidak menyebutkan lokasi persisnya tim kuasa hukum GusMan ini bermarkas di Jakarta. "Pokoknya sudah di Jakarta," ujarnya.

Mengenai pokok materi gugatan, Indra menyebutkan, lebih fokus ke persoalan proses penyelenggaraan pilgub.  Dia menyebut antara lain masalah nama ganda di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang sudah meninggal namanya masih ada di DPT.

JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News