Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3) batal. Karena hingga tadi malam tim kuasa hukum GusMan masih harus menyusun berkas gugatan, rencananya gugatan baru didaftarkan ke MK pada hari ini (19/3).
"Tim advokasi kami sudah di Jakarta, tapi hingga malam ini mereka masih sedang menyusun berkasnya. Kemungkinan besok, entah pagi, entah siang, entah sore," ujar Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut yang dibentuk GusMan, Indra Bakti Lubis saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, tadi malam.
Baca Juga:
Indra sendiri hingga tadi malam belum ikut ke Jakarta. Tapi dia memastikan, sejumlah anggota tim kuasa hukum GusMan sudah berada di Jakarta. Dia tidak menyebutkan lokasi persisnya tim kuasa hukum GusMan ini bermarkas di Jakarta. "Pokoknya sudah di Jakarta," ujarnya.
Mengenai pokok materi gugatan, Indra menyebutkan, lebih fokus ke persoalan proses penyelenggaraan pilgub. Dia menyebut antara lain masalah nama ganda di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang sudah meninggal namanya masih ada di DPT.
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)
BERITA TERKAIT
- Bawa Keberhasilan Pencapaian & Hasil Kerja Nyata, Khofifah Kuasai Debat Perdana
- Pascadebat Perdana, Risma Singgung Pembentukan Karakter Sejak Dini
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- Rodi Wijaya-Imam Senen, Duet Ideal untuk Pembangunan Berkelanjutan Lubuklinggau
- Survei Terbaru Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Isran-Hadi
- Prestasi Olahraga Indonesia Makin Positif Jadi Modal Menteri Dito di Kabinet Prabowo