Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB

Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3) batal. Karena hingga tadi malam tim kuasa hukum GusMan masih harus menyusun berkas gugatan, rencananya gugatan baru didaftarkan ke MK pada hari ini (19/3).
"Tim advokasi kami sudah di Jakarta, tapi hingga malam ini mereka masih sedang menyusun berkasnya. Kemungkinan besok, entah pagi, entah siang, entah sore," ujar Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut yang dibentuk GusMan, Indra Bakti Lubis saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, tadi malam.
Baca Juga:
Indra sendiri hingga tadi malam belum ikut ke Jakarta. Tapi dia memastikan, sejumlah anggota tim kuasa hukum GusMan sudah berada di Jakarta. Dia tidak menyebutkan lokasi persisnya tim kuasa hukum GusMan ini bermarkas di Jakarta. "Pokoknya sudah di Jakarta," ujarnya.
Mengenai pokok materi gugatan, Indra menyebutkan, lebih fokus ke persoalan proses penyelenggaraan pilgub. Dia menyebut antara lain masalah nama ganda di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang sudah meninggal namanya masih ada di DPT.
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)
BERITA TERKAIT
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa