Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB

Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Sebelumnya,dia juga sudah menyebutkan bahwa materi gugatan antara lain menyangkut DPT ganda, formulis C6 atau surat pemilih yang tidak diberikan ke pemilih, juga pelanggaran dengan bukti yang diklaim sudah dikantongi menyangkut masalah kupon beras dan minyak goreng. Indra menyebut ada 300 pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah materi gugatan juga terkait perolehan suara, Sunhaji menjawab tidak. "Kita nggak fokus ke soal itu," ujar Indra.
Keterangan Indra menarik jika disandingkan dengan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilukada.
Pasal 4 Peraturan MK tersebut menyatakan, "objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi, (a). penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau (b). terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah."
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)
BERITA TERKAIT
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum