Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
Sedang Majelis MK harus sudah memutuskan perkara sengketa pilgub Sumut ini, paling lama 14 hari kerja sejak gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Dengan demikian, seandainya paling telat pendaftaran gugatan sudah diregistrasi pada 25 Maret 2013, maka putusan perkara ini sudah diputuskan paling telat awal pekan kedua April 2013. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput