Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara

Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Sedang Majelis MK harus sudah memutuskan perkara sengketa pilgub Sumut ini, paling lama 14 hari kerja sejak gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Dengan demikian, seandainya paling telat pendaftaran gugatan sudah diregistrasi pada 25 Maret 2013, maka putusan perkara ini sudah diputuskan paling telat awal pekan kedua April 2013. (sam/jpnn)

JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News