Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
Sedang Majelis MK harus sudah memutuskan perkara sengketa pilgub Sumut ini, paling lama 14 hari kerja sejak gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Dengan demikian, seandainya paling telat pendaftaran gugatan sudah diregistrasi pada 25 Maret 2013, maka putusan perkara ini sudah diputuskan paling telat awal pekan kedua April 2013. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini
- Serap Aspirasi Warga Jakarta, Pramono-Rano Gunakan Jurus Jaring Asmara
- Bawa Keberhasilan Pencapaian & Hasil Kerja Nyata, Khofifah Kuasai Debat Perdana