Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi

Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi
Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi
JAKARTA -- Pasangan calon walikota-wakil walikota Medan yang diusung PDI Perjuangan, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, secara resmi mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/6) pukul 15.42 Wib. Berkas gugatan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya, Arteria Dahlan. Pokok gugatan, agar pemilukada Kota Medan diulang karena dianggap cacat hukum. Salah satu penyebabnya, karena dilakukan pemuthakiran data pemilih untuk putaran kedua. Mestinya, daftar pemilih pada putaran pertama yang digunakan. Arteria mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti, termasuk saksi.

"Berkas gugatan kami sudah dinyatakan MK memenuhi syarat. Hingga saat ini sudah ada 218 orang yang siap menjadi saksi," ujar Arteria Dahlan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/6). Ikut memberikan keterangan, Ketua Tim Pemenangan Sofyan-Nelly, yakni Budiman Nadapdap dan anggota tim, Effendi Panjaitan. Bahkan disebutkan Arteria, ada unsur dari penyelenggara pemilukada yang sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi untuk pihak penggugat.

Arteria menjabarkan, materi gugatan dibagi menjadi dua, yakni yang bersifat kwantitaf dan yang kualitatif. Yang bersifat kwantitatif menyangkut angka-angka perolehan suara, yang dinilai janggal. Sedang yang kualitatif, misalnya mengenai surat undangan yang tidak dibagi, pemilih yang berhak milih tapi tak bisa memilih, dan juga mobilisasi pemilih yang diduga dikerahkan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin. Dia mengatakan, pelanggaran yang terjadi bersifat masif, terstruktur, dan sistematis. Antara lain dikatakan, ada KPPS yang nyoblos tumpukan kertas suara.

Budiman Nadapdap menambahkan, Ketua KPPS yang nyoblos tumpukan surat suara dimaksud terjadi di TPS 23 Jalan Tangkup Bongkor 11. Hal itu terjadi saat saksi dari pasangan Sofyan-Nelly keluar TPS untuk membeli rokok. Begitu balik, memergoki Ketua KPPS yang melakukan perbuatan curang itu dan langsung dilaporkan ke polisi. "Ada 50 kertas suara yang dicoblos dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Poltabes," ujar Budiman.

JAKARTA -- Pasangan calon walikota-wakil walikota Medan yang diusung PDI Perjuangan, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, secara resmi mengajukan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News