Gugat ke MK, Minta Parpol Lokal Boleh Ikut Pemilu
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA- Ketentuan di peraturan perundang-undangan bahwa hanya partai politik bersifat nasional yang dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan Mahfud MD itu diminta menganulir aturan tersebut dan diminta menetapkan parpol lokal juga dapat mengikuti Pemilu secara nasional.
“Perbaikan permohonan sudah diterima (Mahkamah Konstitusi,red) pada 19 Oktober 2012 lalu. Dari perbaikan banyak sekali perubahan, yang prinsipnya meminta parpol tidak hanya bersifat nasional. Tapi dimungkinkan juga menjadi parpol yang bersifat lokal? ”tanya Hakim MK, Hamdan Zulfa di Jakarta, Senin (22/10).
Baca Juga:
Ia menanyakan hal tersebut saat memimpin sidang yang beragendakan perbaikan permohonan, pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008, tentang parpol.
Menjawab hal ini, Iskandar Zulkarnaen selaku kuasa hukum pemohon Jamaludin dan Andriyani, menyatakan, permohonan diajukan karena menilai saat sebuah parpol didirikan, seharusnya disebutkan jika bersifat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
JAKARTA- Ketentuan di peraturan perundang-undangan bahwa hanya partai politik bersifat nasional yang dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), digugat
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Survei Populi Center: Elektabilitas Luthfi-Yasin Jauh di Atas Andika-Hendi
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano