Gugat ke MK, Minta Parpol Lokal Boleh Ikut Pemilu
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:24 WIB

Gugat ke MK, Minta Parpol Lokal Boleh Ikut Pemilu
“Intinya kita mengharapkan MK menyatakan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Zulkarnaen sebelumnya.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 Wib ini sendiri, berlangsung cukup singkat. Sebelum menutup sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, menerima sepenuhnya perbaikan yang ada.
"Nanti tinggal kami laporkan pada pleno hakim. Apakah perkara ini akan dilanjutkan pada sidang pleno dengan mengundang pemerintah dan DPR, atau bisa saja kalau menurut pleno cukup sampai disini, maka langsung akan dijatuhkan vonis,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA- Ketentuan di peraturan perundang-undangan bahwa hanya partai politik bersifat nasional yang dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), digugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum