Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

"Sejumlah perbuatan melawan hukum di atas telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, baik materiil maupun immateriil (moril). Sehubungan dengan itu penggugat memohon agar laporan audit investigasi BPK 2017 dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkas Otto. (dil/jpnn)


Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, profesional, dan objektif.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News