Gugat Keppres Pengangkatan Patrialis ke PTUN
Senin, 12 Agustus 2013 – 18:18 WIB
"Objek sengketa (Keppres) yang dikeluarkan tergugat (Presiden) tidak memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik, karena melanggar azas kepastian hukum, azas kepentingan umum, azas akuntabilitas dan azas keterbukaan. Sehingga objek sengketa harus dibatalkan," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara atas surat Keputusan Presiden (Keppres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN