Gugat Keppres Pengangkatan Patrialis ke PTUN

Gugat Keppres Pengangkatan Patrialis ke PTUN
Gugat Keppres Pengangkatan Patrialis ke PTUN

"Objek sengketa (Keppres) yang dikeluarkan tergugat (Presiden) tidak memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik, karena melanggar azas kepastian hukum, azas kepentingan umum, azas akuntabilitas dan azas keterbukaan. Sehingga objek sengketa harus dibatalkan," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tim advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara atas surat Keputusan Presiden (Keppres)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News