Gugat KPK ke Pengadilan, Lukas Enembe Ingin Bebas dan Dipulihkan Namanya

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lukas tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu (29/3).
Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," bunyi salah satu poin dalam surat gugatan sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (31/3).
Sidang perdana direncanakan digelar pada Senin (10/4).
Terdapat sepuluh petitum yang diajukan oleh Lukas pada pengadilan.
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia