Gugat KPK ke Pengadilan, Lukas Enembe Ingin Bebas dan Dipulihkan Namanya

Antara lain meminta pengadilan menerima permohonan Lukas.
Kemudian, meminta pengadilan membatalkan status tersangka Lukas oleh KPK.
Lukas juga meminta pengadilan membebaskan dirinya dari tahanan KPK.
Kemudian, Lukas mengharapkan pengadilan menghukum KPK agar memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Seperti diketahui, Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Tan/JPNN)
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons