Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M
Sabtu, 22 Mei 2010 – 18:01 WIB

Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M
BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari, tampaknya harus sabar menunggu lebih lama gugatannya di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sebab, PN tidak bisa cepat menyidangkan gugatan bekas cabup, itu karena terkendala proses administrasi pemanggilan tergugat.
Humas PN Banyuwangi I Made Sutrisna mengatakan, gugatan Bupati Ratna baru bisa disidangkan paling lama tiga minggu. Sidang gugatan itu lama, karena beberapa pihak yang tergugat berada di wilayah hukum PN Jakarta pusat.Untuk menghadirkan tergugat yang tinggal di wilayah hukum PN Jakarta pusat, pihaknya harus menggunakan prosedur baku yang ada di internal PN.
Baca Juga:
Saat ini, pihaknya sudah memproses pemanggilan para tergugat itu. Untuk tergugat yang ada di Jakarta pusat, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan sendiri tapi harus melalui PN Jakarta pusat.Sesuai prosedur baku di lingkungan PN, pemanggilan terhadap tergugat KPU pusat harus melalui delegasi pemanggilan. Pemanggilan kepada KPU pusat sebagai tergugat, harus dikirim PN Banyuwangi ke PN Jakarta pusat. "Di PN Jakarta pusat, surat pemanggilan itu diproses untuk pemanggilan. Setelah itu, baru kemudian di kirimkan lagi ke PN Banyuwangi," ungkapnya.
Meski sidang gugatan masih lama, namun PN Banyuwangi sudah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata tersebut. Ketut Tirta SH ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota hakim anggota terdiri dari Achmad Satibi SH dan Widarti SH. Dasar gugatan Ratna adalah perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHperd.
BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari, tampaknya harus sabar menunggu lebih lama gugatannya di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi