Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
Senin, 24 Oktober 2011 – 10:05 WIB

Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, akan berangkat ke Jakarta dan menemui Kementerian Dalam Negeri dengan membawa berkas dokumen yang berkenaan dan keberadaan pulau tersebut. Argumentasi yang akan disampaikan tersebut di antaranya adalah Permendagri yang dikeluarkan tersebut tidak prosedural, karena tidak melalui prosedur yang benar.
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk mengambil langkah untuk mempertahankan pulau Lari-larian. Langkah yang akan diambil akan membuat surat pernyataan keberatan atas terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, tentang administrasi Pulau Lerek-lerekan.
Baca Juga:
“Kita akan membawa berkas yang akan dipadukan dengan data yang dimiliki Provinsi Kalsel. Kita memiliki beberapa alasan untuk tetap mempertahankan pulau tersebut,” ungkap Irhami di kediamannya, kemarin.
Baca Juga:
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, akan berangkat ke Jakarta dan menemui
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni