Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
Senin, 24 Oktober 2011 – 10:05 WIB
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, akan berangkat ke Jakarta dan menemui Kementerian Dalam Negeri dengan membawa berkas dokumen yang berkenaan dan keberadaan pulau tersebut. Argumentasi yang akan disampaikan tersebut di antaranya adalah Permendagri yang dikeluarkan tersebut tidak prosedural, karena tidak melalui prosedur yang benar.
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk mengambil langkah untuk mempertahankan pulau Lari-larian. Langkah yang akan diambil akan membuat surat pernyataan keberatan atas terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, tentang administrasi Pulau Lerek-lerekan.
Baca Juga:
“Kita akan membawa berkas yang akan dipadukan dengan data yang dimiliki Provinsi Kalsel. Kita memiliki beberapa alasan untuk tetap mempertahankan pulau tersebut,” ungkap Irhami di kediamannya, kemarin.
Baca Juga:
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, akan berangkat ke Jakarta dan menemui
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri