Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
Senin, 24 Oktober 2011 – 10:05 WIB
“Pulau Lari-larian ini berganti nama dengan pulau Lerek-lerekan. Padahal nama pulau Lerek-lerekan tersebut itu tidak ada dalam peta, baik nasional maupun internasional. Kalau mau ganti nama, itu harus masuk dalam list dan didaftarkan dulu,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, Irhami juga mengungkapkan Kotabaru juga memiliki bukti lainnya seperti produk hukum dan fakta lapangan yang menguatkan kalau pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Kotabaru.
“Begitu juga dengan surat keputusan Bupati Kotabaru nomor 471 tahun 2006 tentang Penegasan Pulau Lari-larian masuk dalam kawasan Kotabaru serta beberapa berkas data yang kita miliki akan kita tunjukkan kepada pihak Menteri Dalam Negeri. Jadi jelas kita memiliki produk hukum yang menegaskan kalau pulau tersebut milik Kotabaru,” ucapnya.
Selain itu, Irhami juga menilai kalau Permendagri Nomor 43 tahun 2011 ini rancu. Karena pada telek Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor P005/1840/KUM, yang ditujukan kepada gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Sulawesi Barat, secara langsung menyatakan kalau ada permasalahan batas daerah di laut antara Provinsi Kalsel dan Sulbar. Sehingga perlu adanya fasilitasi dalam rangka percepatan penyelesaian.
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, akan berangkat ke Jakarta dan menemui
BERITA TERKAIT
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya
- Bisnis Jam Tangan Matoa Bandung Tutup Gara-Gara Produk China
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152