Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen

Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
“Tapi ternyata Permendagri No 43 tersebut telah ditetapkan pada 29 september lebih dahulu dan diundangkan 7 Oktober 2011, sehingga  ini menjadi rancu untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah tersebut. Penerbitan itu terindikasi menyalahi tata administrasi  dan azas keterbukaan, sekali lagi menyalahi tata administrasi dan azas keterbukaan,” tegas Irhami.

 

Terkait tahapan-tahapan  penetapan batas sesuai dengan Permendagri No 1 tahun 2006, tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, beber Irhami, semuanya tidak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pada pasal 10 dari Permendagri tersebut mengungkapkan ada beberapa tahapan yang sudah dilewati, seperti  penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar di titik acuan, penentuan titik awal dan garis dasar, pengukuran dan penentuan batas dan pembuatan peta batas.

“Selama ini kita tidak pernah diajak ke lapangan langsung sesuai dengan prosedur yang sudah ada tersebut. Apakah ada Dirjenpom dan Direktor Administrasi Wilayah  pernah ke lapangan untuk meneliti masalah batas ini,” cetusnya.

Irhami bertekad secepatnya untuk menyelesaikan masalah ini dengan berkoordinasi dengan provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa bukti dokumen dan fakta kalau pulau tersebut masuk dalam Kotabaru.

KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan,  akan berangkat ke Jakarta dan menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News