Gugat Pemerintah, Refly Harun Dinilai Tidak Tahu Terima Kasih?
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Refly Harun dinilai sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. Pasalnya, dia sudah diberi jabatan sebagai komisaris di Jasa Marga, kini malah melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi.
Refly memohon Judicial Review pasal dalam UU 32/2008 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengamat Hukum Tata Negara ini menjadi kuasa dari Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik Karel Susetyo.
Menurutnya, Rafly harusnya tidak lagi menjadi kuasa hukum karena jabatan dia sebagai Komisaris di salah satu BUMN.
"Harusnya dia tidak melawan pemerintah. Dia kan bekerja di pemerintahan masa melawan pemerintah. Etikanya tidak sangat tidak elok," ujar Karel saat dihubungi.
Sebelumnya Hakim Konstitusi, I Gede Palguna juga menasehati Refly.
Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi Palguna menasihati Refy bila aturan itu secara universal frasa itu telah diadopsi oleh hukum lingkungan.
Pengacara Refly Harun dinilai sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. Pasalnya, dia sudah diberi jabatan sebagai komisaris di Jasa Marga, kini
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas