Gugat Pemerintah, Refly Harun Dinilai Tidak Tahu Terima Kasih?
Rabu, 02 Agustus 2017 – 05:45 WIB
"Saya kira kita sudah mengetahui strict liabilitytelah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga:
"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," sambung akademisi Universitas Udayana itu.(adv/jpnn)
Pengacara Refly Harun dinilai sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. Pasalnya, dia sudah diberi jabatan sebagai komisaris di Jasa Marga, kini
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas