Gugat Perda Perpasaran DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Mal Gandeng Mantan Ketua MK

Gugat Perda Perpasaran DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Mal Gandeng Mantan Ketua MK
Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) manggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan judicial review atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada lembaga Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI, Hery Sulistyono mengatakan organisasinya sengaja menggandeng Hamdan Zoelva karena dianggap memiliki segudang prestasi selama menjadi praktisi hukum, hingga menjadi Ketua MK ke-4 periode 2013 hingga 2015.

"Yah tahulah, mengenai sosok Pak Hamdan, tentu untuk biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit," ujar Hery di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat.

Adapun gugatan tersebut, tambah Hery akan didaftarkan oleh pihaknya, secepatnya sebelum libur tahun baru 2020.

Hingga saat ini, jelas Hery organisasinya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa kepada MA sebagai bahan pertimbangan. Dia berharap agar permohonannya itu dikabulkan karena keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap memberatkan pengusaha mal.

Aturan itu, menyebutkan pengusaha mal wajib mengakomodir pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke dalam mal sebesar 20 persen.

"Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM. Justru kalau kami sediakan, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha," terang Hery.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal untuk tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) manggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan judicial review atas Perda Perpasaran

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News