Gugat Perda Perpasaran DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Mal Gandeng Mantan Ketua MK
Minggu, 15 Desember 2019 – 01:40 WIB

Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com
Dia menilai, perda ini justru bisa menimbulkan efek domino. Pengelola mal akan menaikan tarif operasional dan sewa kepada tenant yang ada di sana agar usahanya tidak rugi.
Dampaknya, pelaku usaha di sana juga menaikan harga barangnya kepada pelanggan, artinya yang dirugikan juga masyarakat sendiri.
"Pusat perbelanjaan akan membagi beban itu kepada tenant yang 80 persen bayar, nah padahal mayoritas 80 persen itu adalah UMKM juga. Kalau ini diterapkan bagaimana dengan perpajakan dan operasional. Misalnya pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan biaya listrik, ini kami semua bayar loh dan nggak bisa dipisahin untuk yang 20 persen itu," lanjutnya. (ant/dil/jpnn)
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) manggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan judicial review atas Perda Perpasaran
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir