Gugat Perpu MK, Sodorkan Yusril dan Jimly Jadi Ahli

Gugat Perpu MK, Sodorkan Yusril dan Jimly Jadi Ahli
Gugat Perpu MK, Sodorkan Yusril dan Jimly Jadi Ahli

jpnn.com - JAKARTA - Baru empat hari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Kondtitusi (MK) diterbitkan, sudah langsung dipersoalkan. Perpu itu pun telah digugat untuk diuji di MK.

Demi menggugurkan Perpu itu, Habiburokhman berharap pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqie dan Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi ahli pada persidangan di MK. "Dalam permohonan ini kami akan meminta pakar hukum yang menguasai permasalahan ini yaitu Jimly Asshiddiqqie, Yusril Ihza Mahendra dan Sufmi Dasco Ahmad untuk dapat memberikan keterangan sebagai ahli," kata Habiburokhman di Gedung MK, Senin (21/10).

Menurutnya, Perpu itu bertentangan dengan pasal 22 UUD 1945. Yakni terkait syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

Selain itu, Habiburokhman juga menganggap Perpu telah melanggar haknya untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Perpu yang keluar pekan lalu itu juga dianggap menyalagi pasal  28 C ayat 1 UUD 1945. "Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945," terangnya.

Menurutnya, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. "Oleh karena itu jelaslah jika Pemohon adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan ini," kata dia.(boy/jpnn)


JAKARTA - Baru empat hari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Kondtitusi (MK) diterbitkan, sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News