Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Jumat, 16 November 2012 – 17:04 WIB

Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Indikasi pelanggaran hukum tersebut semuanya berjumlah 38. Untuk mengawalnya, tiga pasang calon menyiapkan 29 pengecara. Ali Mazi paling banyak, dua jasa pengacara Sultra dan 16 pengacara Jakarta.
Sedangkan BM-Amirul Tamim menyiapkan 9 pengacara, 5 pengacara lokal dan 4 pengacara Jakarta. ARbae dua pengacara lokal. Meski tidak bersamaan mendaftarkan gugatan, namun tiga calon punya satu tujuan gugatan yakni menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga:
Mereka resmi mendaftarkan gugatan Rabu (14/11). Masing-masing kuasa hukum membawa berkas ke MK. Lebih awal mendaftar kuasa hukum ARbae, yang diwakili Abu Hanifah SH pukul 14.30 WIB. Ia mendaftarkan semua temuan dengan tanda terima nomor.698/PAN.MK/XI/2012. Pokok perkaranya yaitu permohonan perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Calon kami resmi memasukan gugatan, ada 14 perkara yang kami laporkan dan kami akan mengawalnya,"ujar Abu Hanifah seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Jumat (16/11).
JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta