Gugat Praperadilan, Alba Fuad Jadi Saksi
Sabtu, 25 Februari 2012 – 07:38 WIB
JAKARTA - Kubu John Kei tetap tidak bisa menerima perlakuan Polda Metro Jaya saat menangkap dirinya. Sejumlah pengacara yang mewakili dirinya kemarin (24/2) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuding proses penyidikan terhadap John Kei menyalahi aturan dan harus dibatalkan.
Para pengacara yang mendaftarkan gugatan di antaranya adalah Djamal Kedoeboen, Tofik Chandra, dan Farizal Syarif. Gugatan praperadilan diregister di pengadilan dengan nomor 06/pid.prap/2012/PN Jaksel/24Februari."Proses penyidikan sudah salah kaprah sejak awal. Penegak hukum tidak bisa menyelidiki kasus dengan cara seperti ini," kata Djamal.
Baca Juga:
Polisi, kata Djamal, seharusnya menunjukkan surat penangkapan, identitas pelaku, surat perintah tugas, dan alasan penangkapan. Namun, dalam penangkapan John Kei di Hotel C"One, prosedur itu tidak dilakukan. Bahkan, menurut mereka, kaki John Kei sempat ditembak meski sudah mengaku menyerah. "Kami akan menghadirkan saksi. Siapa saja mereka, kami belum bisa menyebutkan," kata Tofik.
Namun, saat didesak lebih lanjut, Tofik mengakui salah satu saksi tersebut adalah artis Alba Fuad. Alba ikut ditangkap saat petugas menggerebek John Kei. Artis yang ikut terseret kasus John Kei karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu itu, kata dia, akan dihadirkan karena dianggap ikut mengetahui proses penangkapan. "Dia yang mengetahui. Kami akan ajukan untuk memperoleh kebenaran," kata Tofik. (aga)
JAKARTA - Kubu John Kei tetap tidak bisa menerima perlakuan Polda Metro Jaya saat menangkap dirinya. Sejumlah pengacara yang mewakili dirinya kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut