Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli Singgung soal Demokrasi Kriminal

Pada kesempatan sama Refly Harun menilai ambang batas pencalonan presiden seharusnya ditiadakan. Dengan begitu, katanya, kontestasi pemilihan presiden (pilpres) menjadi sehat dan adil.
"Kami menginginkan ketentuan presidential threshold itu nol persen alias tidak ada, agar pilpres ke depan itu berkualitas dan juga fair kompetisi. Bisa membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal," ucapnya.
Menurut Refly, ada dua argumentasi dalam gugatan itu. Namun, mantan wartawan itu tak membeberkannya.
"Jadi argumentasi ada dua, argumentasi yang sifatnya konstitusional dan ekstra atau nonkonstitusional," beber Refly.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ekonom senior Rizal Ramli menilai ambang batas pencalonan presiden memunculkan demokrasi kriminal sehingga harus dihapus.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK