Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli Singgung soal Demokrasi Kriminal
Pada kesempatan sama Refly Harun menilai ambang batas pencalonan presiden seharusnya ditiadakan. Dengan begitu, katanya, kontestasi pemilihan presiden (pilpres) menjadi sehat dan adil.
"Kami menginginkan ketentuan presidential threshold itu nol persen alias tidak ada, agar pilpres ke depan itu berkualitas dan juga fair kompetisi. Bisa membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal," ucapnya.
Menurut Refly, ada dua argumentasi dalam gugatan itu. Namun, mantan wartawan itu tak membeberkannya.
"Jadi argumentasi ada dua, argumentasi yang sifatnya konstitusional dan ekstra atau nonkonstitusional," beber Refly.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ekonom senior Rizal Ramli menilai ambang batas pencalonan presiden memunculkan demokrasi kriminal sehingga harus dihapus.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini