Gugat Saja Plt Gubernur ke PTUN
Jumat, 09 September 2011 – 04:35 WIB
JAKARTA -- Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, menyarankan agar para pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentu saja, tuntutan gugatan adalah agar PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi-mutasi jabatan di Pemprov Sumut yang diterbitkan Gatot selama menjadi plt gubernur.
"Kalau PTUN menyatakan harus dikembalikan jabatan itu, maka Gatot harus melaksanakan putusan itu," ujar Syarif kepada JPNN di Jakarta, kemarin. Menurut peneliti LIPI yang konsen mengkaji relasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah itu, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan jalan tengah, agar Gatot tidak "kehilangan muka".
Cara yang pas sebenarnya Gatot langsung saja menjalankan perintah Mendagri Gamawan Fauzi, yakni langsung menganulir SK-SK mutasi itu. Hanya saja, lantaran jumlah pejabat yang dimutasi cukup banyak, Gatot tidak akan berani menganulir mutasi itu. Pasalnya, dampaknya akan buruk bagi Gatot, juga justru akan menciptakan keresahan yang lebih besar di kalangan pejabat di Pemprov Sumut.
Di sisi lain, tekanan agar Gatot segera menganulir mutasi makin kencang, terutama dari bosnya sendiri, yakni mendagri. "Gatot dalam posisi dilematis. Jika langsung dikembalikan, maka dampak psikologis dan politis cukup besar," imbuhnya.
JAKARTA -- Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, menyarankan agar para pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob