Gugat Saja Plt Gubernur ke PTUN
Jumat, 09 September 2011 – 04:35 WIB
Dalam posisi demikian, maka pengajuan gugatan ke PTUN merupkan cara terbaik, agar beban psikologis para pejabat yang dicabut jabatannya, tidak marah kepada Gatot. "Yang mendapat jabatan itu sudah selamatan, sudah kasih kabar keluarganya di kampung. Begitu jabatannya tiba-tiba dicabut lagi, pasti mereka marah ke Gatot. Tapi kalau itu berdasar putusan pengadilan, mau apa lagi?" ujar Syarif.
Gatot, menurut Syarif, memang melanggar aturan lantaran sebagai Plt gubernur, berani-beraninya melakukan mutasi masal tanpa persetujuan mendagri. Meski alasannya untuk memperlancar roda pemerintahan, menurut Syarif, dengan gampang publik akan memakanai mutasi ini sebagai cara menyingkirkan orang-orang lama, yang merupakan orangnya Syamsul Arifin.
"Gatot mejadikan momen mendapat jabatan sebagai plt untuk membersihkan orang-orangnya Syamsul. Gatot menyalahi aturan. Gatot pasti mengatakan pejabt-pejabat baru lebih kredibel, karena tak mungkin dia mengatakan ke publik bahwa ini untuk menyingkirkan orang-orang lama," beber Syarif.
Sebelumnya Gamawan mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu reaksi Gatot terkait dengan perintahnya menganulir SK mutasi-mutasi itu. "Kita tunggu saja dulu bagaimana reaksinya," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, Rabu (7/9).
JAKARTA -- Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, menyarankan agar para pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong