Gugat Saja Plt Gubernur ke PTUN

Gugat Saja Plt Gubernur ke PTUN
Gugat Saja Plt Gubernur ke PTUN
Dalam posisi demikian, maka pengajuan gugatan ke PTUN merupkan cara terbaik, agar beban psikologis para pejabat yang dicabut jabatannya, tidak marah kepada  Gatot. "Yang mendapat jabatan itu sudah selamatan, sudah kasih kabar keluarganya di kampung. Begitu jabatannya tiba-tiba dicabut lagi, pasti mereka marah ke Gatot. Tapi kalau itu berdasar putusan pengadilan, mau apa lagi?" ujar Syarif.

Gatot, menurut Syarif, memang melanggar aturan lantaran sebagai Plt gubernur, berani-beraninya melakukan mutasi masal tanpa persetujuan mendagri. Meski alasannya untuk memperlancar roda pemerintahan, menurut Syarif, dengan gampang publik akan memakanai mutasi ini sebagai cara menyingkirkan orang-orang lama, yang merupakan orangnya Syamsul Arifin.

"Gatot mejadikan momen mendapat jabatan sebagai plt untuk membersihkan orang-orangnya Syamsul. Gatot menyalahi aturan. Gatot pasti mengatakan pejabt-pejabat baru lebih kredibel, karena tak mungkin dia mengatakan ke publik bahwa ini untuk menyingkirkan orang-orang lama," beber Syarif.

Sebelumnya Gamawan mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu reaksi Gatot terkait dengan perintahnya menganulir SK mutasi-mutasi itu. "Kita tunggu saja dulu bagaimana reaksinya," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, Rabu (7/9).

JAKARTA -- Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, menyarankan agar para pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News