Gugat Setiawan Djody, Iwan Fals Hanya Menang Rp 200 Juta
jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan gugatan managemen Iwan Fals PT Tiga Rambu terhadap Setiawan Djody selaku pemilik PT Airo Swadaya Stupa.
Gugatan terkait kasus wanprestasi kontrak kerja sama penayangan konser Kantata Barock di salah stasiun televisi MNCTV.
Dalam putusan itu, pelantun tembang Wakil Rakyat itu mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 juta. ”Hari ini dibacakan dan gugatan kami dikabulkan,” ujar kuasa Hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah di PN Jakbar.
Walaupun menyambut baik keputusan tersebut, Aldi menyebut angka ini jauh dari kerugian yang dialami kliennya. Pasalnya, dalam pengajuan gugatan, PT Tiga Rambu mengajukan kerugian sebesar Rp 1,1 milliar.
Angka itu dihitung dari jumlah lagu yang disiarkan oleh MNCTV. ”Selama konser Kantata Barock (Iwan Fals, Sawung Jabo dan Setiawan Djody) garapan PT Airo Swadaya Stupa di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, digelar 30 Desember 2011, Iwan menyanyikan 23 lagu,” terangnya.
Aldi menilai, keputusan pengadilan mengeluarkan angka sebesar Rp 200 juta tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Kuncinya ada di MNC,” jelasnya.
Sayangnya selama proses persidangan, MNCTV seakan cuek. Beberapa kali mereka mangkir dalam proses persidangan.
”Tetapi dua-tiga kali panggilan sidang tidak pernah hadir di pengadilan. Tidak ada itikad baik,” ungkapnya kecewa.
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan gugatan managemen Iwan Fals PT Tiga Rambu terhadap Setiawan Djody
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?