Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi

Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Yusril Ihza Mahendra.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan yang dibatalkan MK adalah pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar negeri.

Pada persidangan Rabu (20/6), MK membatalkan ketentuan tentang jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Menurut MK, frasa  “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” itu bertentangan dengan ketentuan persamaan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945.

Sebelum putusan dibacakan, MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula. Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan ke luar negeri tanpa batas waktu yang pasti.

Dari pertimbangan MK diketahui bahwa pencegahan ke luar negeri yang tidak dapat dipastikan batas waktunya juga memunculkan kesewenang-wenangan aparat hukum. "Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu," kata hakim ketua,  Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News